HAGATNA.iNews.id – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengecam langkah Uni Eropa yang menempatkan Guam dan American Samoa dalam daftar hitam (blacklist) yurisdiksi yang tidak kooperatif soal pajak atau yang dikenal dengan wilayah surga pajak.
Dalam suratnya kepada Sekretaris Jenderal Uni Eropa Jeppe Tranholm-Mikkelsen, Sekretaris Jenderal Steven Mnuching menulis, “tidak ada satu dasar pun yang dapat menyimpulkan bahwa American Samoa dan Guam berperan mendorong pengelakan (tax evasion) dan penghindaran pajak (tax avoidance) seperti yang ditetapkan oleh negara-negara anggota Uni Eropa.” seperti dikutip dari Guam Daily Post, Selasa (9/1/2018)
Pada bulan lalu, Uni Eropa merilis daftar hitam yang menyebutkan bahwa Guam dan American Samoa termasuk dalam 17 yurisdiksi yang dinilai ‘gagal memenuhi standar tata kelola yang baik soal pajak’. Selain dua wilayah tersebut, ada pula nama-nama seperti Korea Selatan, Mongolia, Namibia, Panama, Trinidad & Tobago, Bahrain, Uni Emirat Arab, Bermuda, dan Cayman Island.
Penetapan daftar hitam tersebut rencananya akan dibawa ke dalam proses legislasi. Akibatnya, nama-nama yurisdiksi yang masuk dalam daftar itu akan mendapatkan konsekuensi, termasuk soal blokade bantuan keuangan.
Mnuchi juga mengatakan, “AS sangat percaya bahwa American Samoa, Guam, dan seluruh wilayah AS bahwa administrasi pajak mereka mematuhi norma internasional yang menghormati perpajakan.”