Retno mengatakan, ada 3.572 pos tarif yang diklasifikasikan oleh US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP. Ribuan pos tarif tersebut mencakup produk-produk manufaktur dan semimanufaktur, pertanian, perikanan, dan juga primer.
Sepanjang Januari-Agustus 2020, ekspor Indonesia yang menggunakan fasilitas GSP mencapai 1,87 miliar dolar AS, naik 10,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Lima komoditas terbesar yang mendapatkan tarif khusus tersebut yaitu matras, kalung dan rantai emas, tas berpergian dan olahraga, minyak asam dari CPO, dan ban penumatik radial untuk bus atau truk.