JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2019 pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos setelah cuti bersama, tunjangan kinerjanya akan dipotong.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, ASN yang bolos pada tanggal 10 Juni akan dikenakan pemotongan tukin hingga 2 persen.
"Kalau enggak masuk ya mungkin akan ada teguran atau potongan tunjangan kinerja," kata Bima, dikutip Minggu (2/6/2019).
Sanksi keras ini diberikan, kata dia, supaya ASN disiplin. Sanksi serupa juga diterapkan bagi ASN yang bolos upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni kemarin. Jika pelanggarannya dobel, maka sanksi akan diakumulasi.
"Bisa 2 persen, terus 2 persen lagi, jadi (dipotong) 4 persen," ujar dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin sebelumnya meminta kepada seluruh pejabat kepegawaian untuk mengisi laporan kehadiran ASN ke aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15:00 WIB.
"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin," kata dia, Selasa (29/5/2019) lalu. (Yohana Artha Uly)