Menteri PANRB Minta PNS yang Bolos setelah Cuti Bersama Lebaran Dikenai Sanksi

Rully Ramli
PNS. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2019 pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta mematuhi ketentuan tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin meminta seluruh pejabat kepegawaian, baik pusat maupun daerah, untuk memantau kehadiran ASN mulai Senin (10/6/2019). Dia meminta agar laporan pantauan kehadiran ASN langsung diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15:00 WIB.

"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin," kata dia, Selasa (29/5/2019).

Menurut Syarif, ASN yang bolos setelah cuti bersama Lebaran melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi itu nantinya dilaporkan kepada Menteri PANRB dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
27 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
28 hari lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Nasional
1 bulan lalu

Jadwal Libur Lebaran 2026 Beserta WFA, Masyarakat Bisa Libur Panjang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal