ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota saat Libur Panjang Akhir Pekan

Rina Anggraeni
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021. Keputusan itu untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pegawai BUMN dilarang berpergian keluar kota selama libur panjang seiring Isra Miraj pada 11 Maret dan Nyepi 14 Maret.

"Kebijakan pelarangan kegiatan berpegian ke luar daerah bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMD dan BUMN yang berpegian saat Isra Miraj dan saat Nyepi," kata Airlangga dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Tak hanya ASN, Airlangga juga meminta agar karyawan swasta tak berpergian keluar kota. Dia meminta perusahaan untuk tak memberikan izin kegiatan di luar kota pada libur panjang.

"Swasta ada himbauan untuk pegawai perusahaan tidak melakukan kegiatan wilayah daerah," ucap menteri koordinator bidang perekonomian itu.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Pemerintah Gelontorkan Rp60 Triliun untuk MBG di Triwulan I 2026, Optimistis Dongkrak Ekonomi

Nasional
14 jam lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
15 jam lalu

Reformasi Birokrasi Jadi Fondasi Penguatan Negara, SAKIP dan ZI Dorong Kinerja Berdampak

Nasional
16 jam lalu

Presiden Prabowo Panggil Airlangga hingga Purbaya ke Istana, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal