Untuk aturan PPKM Mikro, kata Airlangga, tidak ada yang berubah. Dalam dua minggu ke depan, karyawan yang bekerja di kantor maksimal 50 persen sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.
Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM mikro.
Jumlah pelanggan yang dapat makan di tempat (dine-in) di restoran tetap maksimal 50 persen. Pusat perbelanjaan dan mal diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.