ASN hingga Pegawai BUMN Dilarang Keluar Kota saat Libur Panjang Akhir Pekan

Rina Anggraeni
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

Untuk aturan PPKM Mikro, kata Airlangga, tidak ada yang berubah. Dalam dua minggu ke depan, karyawan yang bekerja di kantor maksimal 50 persen sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100 persen selama penerapan PPKM mikro.

Jumlah pelanggan yang dapat makan di tempat (dine-in) di restoran tetap maksimal 50 persen. Pusat perbelanjaan dan mal diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

Megapolitan
7 hari lalu

50.342 Kendaraan Kembali ke Jakarta dari Tol Trans Jawa

Megapolitan
7 hari lalu

Puncak Arus Balik Libur Panjang, 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

Nasional
8 hari lalu

JK Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu, Kenang Momen Penanganan Tsunami Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal