Penggunaan voucher refund membantu maskapai untuk menghemat cash yang harus dikeluarkan. Konsumen diharuskan untuk menunda perjalanan dan tidak membatalkan perjalanan.
Namun, konsumen bisa saja mengalami masalah dengan usahanya akibat Covid19, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan di kemudian hari. Konsumen yang merencanakan bepergian untuk keperluan dinas mungkin saja sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang sama. Kemudian bisa jadi kegiatan yang akan mereka lakukan akan diadakan di kota lain di mana tidak ada penerbangan dengan maskapai tersebut.
Dia menuturkan, top up deposit mengendap di rekening bank maskapai dan tidak dapat diuangkan oleh travel agent. Astindo sudah menyurati maskapai penerbangan domestic terkait (Sriwijaya, Lion Air, Air Asia, Citilink, Garuda) dan tidak mendapat jawaban positif terkait permohonan travel agent agar dana tersebut ditransfer ke rekening travel agent.
“Bagaimana jika maskapai tidak sanggup bertahan menghadapi gempuran kesulitan selama pandemic Covid19? Apakah ada jaminan bagi pemegang voucher refund, maupun bagi pengusaha travel agent, uang tiket akan dikembalikan utuh?” ujar dia.
Di beberapa maskapai termasuk maskapai penerbangan domestic (Linus Air, Batavia Air, Adam Air) ketika mereka berhenti beroperasi, seluruh dana refund konsumen dan top up deposit tidak dikembalikan kepada yang berhak (konsumen & travel agent). Dia menyebut puluhan miliar uang milik konsumen dan travel agent dianggap bagian dari aset mereka karena mengendap di rekening bank mereka.
“Sangat disayangkan baik konsumen maupun travel agent menjadi yang paling dirugikan dalam hal ini, maskapai penerbangan beroperasi bermodalkan uang milik konsumen dan travel agent,” ujarnya.