JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal memperluas Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1 juta kepada 1,6 juta penerima hingga hingga akhir tahun ini. Bantuan tersebut, dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi kriteria dan berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan Bantuan Subsidi Upah diberikan karena masih ada sisa anggaran sebesar Rp1,6 triliun.
"Program bantuan susbidi upah akan diperluas, karena masih ada sisa dana Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1,6 triliun," kata Menko Airlangga dalam video virtual, Selasa (26/10/2021).
Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja sebagai kompensasi kebijakan PPKM darurat pada Juli dan Agustus 2021, dengan target penerimanya adalah 8.783.350 dan DIPA Rp8,7 triliun.
Menurut Menko Perekonomian, tidak ada perubahan kriteria untuk penerima bantuan subsidi upah sebesar Rp1,6 triliun yang akan disalurkan pemerintah hingga akhir 2021.