Adapun besaran bantuan subsidi upah yang disalurkan pemerintah sebesar Rp500.000 per penerima yang diberikan selama dua bulan sekaligus, jadi masing-masing menerima sebesar Rp1 juta, untuk pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
"Ini diharapkan bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima. Dengan sisa anggaran Rp1,6 triliun ini akan ada perluasan Bantuan Subsidi Upah kepada 1,6 juta sasaran pekerja," ujar Menko Airlangga.
Selain itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan penerima bantuan subsidi upah diharapkan dapat membantu pekerja yang masih terdampak varian Delta Covid-19.
"Ada sisa anggaran yang kemudian akan digunakan untuk perluasan bantuan subsidi upah. Akan bertambah penerimanya di seluruh Indonesia sejalan dengan beberapa daerah di Indonesia yang masih mengalami pemulihan setelah terkena varian Delta waktu lalu," ujar Suahasil.