Atasi Dampak Korona, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Kedua

Aditya Pratama
Pemerintah meluncurkan paket stimulus kedua dalam rangka penanganan dampak virus korona (Covid-19). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

“Kemudian ada relaksasi bea masuk sektor industri. ada stimulus non fiskal penyederhanaan larangan untuk ekspor health certificate dan fee legal tidak diwajibkan,” kata dia.

Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan, pemerintah juga melonggarkan larangan terbatas untuk 443 produk ikan dan non ikan, industri kehutanan. Selain itu, bahan pangan strategis, industri garam, gula, dan tepung. Relaksasi ini juga diperuntukkan bagi reputable trader yang mempunyai kepatuhan tinggi.

"Ini semua kota bekerjasama agar semuanya bisa tidak terbebani dengan stimulus ini kita memberikan keringanan pada perusahaan," ucap Airlangga.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

JK Melayat ke Rumah Duka Ryamizard Ryacudu, Kenang Momen Penanganan Tsunami Aceh

Bisnis
12 hari lalu

Pemerintah Pastikan Evaluasi Operasional DSI 3 Bulan Pertama sejak Beroperasi

Nasional
12 hari lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

Nasional
17 hari lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

Nasional
17 hari lalu

Pemerintah Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Terbaru, Insentif Pajak Penulis hingga Diskon Tiket Penerbangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal