Atasi Dampak Korona, Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Kedua

Aditya Pratama
Pemerintah meluncurkan paket stimulus kedua dalam rangka penanganan dampak virus korona (Covid-19). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meluncurkan paket stimulus kedua dalam rangka penanganan dampak virus korona (Covid-19). Setidaknya, paket stimulis tersebut terdiri atas fiskal dan nonfiskal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, stimulus fiskal yang diberikan pemerintah berupa penundaan pajak selama enam bulan untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 22, dan 25.

"Pertama, relaksasi pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah dan diberikan periode enam bulan, hal ini untuk memberikan stimulus ekonomi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Dia menambahkan, paket stimulus ini akan berlangsung selama enam bulan, dimulai pada awal April mendatang. Selain PPh Pasal 21 karyawan, relaksasi juga diberikan untuk PPh pasal 22 impor yang berlaku 19 sektor pengolahan.

Lalu, pemerintah juga memberikan potongan PPh pasal 25 sebesar 30 persen. Selain itu, relaksasi restitusi PPh diberikan tanpa audit dan tanpa plafon untuk industri orientasi ekspor, berlaku enam bulan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Airlangga Buka Suara soal Trump Incar Mineral Kritis RI

Nasional
4 hari lalu

Buruh Protes UMP 2026, Airlangga: Sudah Diputuskan, Ada Formulasinya

Nasional
5 hari lalu

Airlangga: Banyak Turis Malaysia Manfaatkan Whoosh untuk Belanja di Bandung

Nasional
5 hari lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal