Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Berlaku 1 Januari, Ini Perinciannya

Rina Anggraeni
BI menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.22/21/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyempurnaan ketentuan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal ini juga untuk memberikan kemudahan bagi eksportir dan bank untuk melaksanakan kewajiban DHE serta untuk memberikan waktu pembelajaran yang lebih panjang bagi importir dalam pelaporan DPI.

"PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dengan menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PBI No.21/14/PBI/2019," kata Erwin di Jakarta, Kamis (31/12/2020).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 

Nasional
6 hari lalu

Prabowo: Negara Harus Hadir dan Berpihak pada Kelompok Rentan!

Nasional
11 hari lalu

Viral Uang Baru Redenominasi Diluncurkan 2026, Begini Penjelasan BI  

Nasional
15 hari lalu

Hore! QRIS Bisa Dipakai di China dan Korsel, Beli Dimsum dan Tteokbokki Lebih Mudah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal