Perincian perubahan adalah sanksi administratif kepada importir yang semula mulai berlaku 1 Januari 2021 diubah menjadi penangguhan atas pelayanan Impor mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Lalu, selisih kurang nilai DHE dengan Nilai Ekspor yang diperbolehkan dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50 juta atau tidak lebih dari 2,5 persen Nilai Ekspor.
Bank dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir jika Financial Transaction Messaging System (FTMS) untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor. Pengaturan lainnya dalam PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor yang tidak diubah oleh PBI ini dinyatakan tetap berlaku.