Aturan Baru Jemaah Haji, Barang Kiriman Maksimal Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

Anggie Ariesta
Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk pengiriman barang jemaah haji paling banyak dua kali dengan nilai pabean setiap pengiriman Rp24,5 juta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyampaikan aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Barang kiriman jemaah haji yang diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). 

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk jumlah pengiriman paling banyak dua kali.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam menuturkan, nilai pabean setiap pengiriman paling banyak Free on Board sebesar 1.500 dolar AS atau sekitar Rp24,5 juta (kurs Rp16.326 per dolar AS) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang dibawa melebihi FOB 1.500 dolar AS akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen.

"Kalau yang barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 dolar AS itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim harga barangnya di atas 1.500 dolar AS, maka tetap menggunakan CN," ucap Chotibul dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Meski demikian, untuk Pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan dikenai biaya tambahan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Biaya Makan Jemaah Haji 2026 Turun jadi 36 Riyal, Pemerintah Hemat Rp123 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Baik, Jemaah Korban Bencana Sumatra Dapat Kelonggaran Lunasi Biaya Haji 2026

Nasional
2 bulan lalu

Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Segini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal