Aturan Baru Jemaah Haji, Barang Kiriman Maksimal Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

Anggie Ariesta
Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk pengiriman barang jemaah haji paling banyak dua kali dengan nilai pabean setiap pengiriman Rp24,5 juta. (Foto: Istimewa)

"PPN tidak dipungut, PPH juga dikecualikan, benar-benar full, bebas. Nah kalau lebih dari 1.500 dolar AS, maka dipungut biaya masuk 7,5 persen. Namun biaya masuk tambahan tetap dikecualikan," tuturnya.

Dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No.4 Tahun 2025 dijelaskan jemaah haji merupakan warga negara Indonesia yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadan haji.

Barang kiriman jemaah haji harus memenuhi persyaratan seperti dikirim oleh jemaah haji yang menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan, CN disampaikan paling cepat setelah tanggal keberangkatan kelompok terbang pertama dan paling lama 30 hari setelah tanggal kepulangan kelompok terbang terakhir pada musim haji yang bersangkutan.

Dalam hal ini barang kiriman jemaah haji wajib dikemas dalam kemasan berukuran panjang maksimal 60 cm, lebar maksimal 60 cm dan tinggi maksimal 80 cm. Kemudian, tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
34 menit lalu

Kisah Aysylla, Jemaah Haji 15 Tahun yang Jalani Ujian Kelulusan dari Madinah  

Haji dan Umrah
2 jam lalu

Update Haji 2026: 12 Jemaah Wafat, Mayoritas karena Jantung dan Paru-Paru

Haji dan Umrah
15 jam lalu

Kemenhaj: 103.690 Jemaah Haji Sudah Berangkat ke Tanah Suci, 100.125 Tiba di Madinah

Haji dan Umrah
2 hari lalu

Kemenhaj: 10 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Arab Saudi, 70 Dirawat di RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal