Aturan Baru OJK, Perusahaan Pembiayaan Dilarang Investasi Saham

Anggie Ariesta
OJK menerbitkan dua POJK baru. Salah satunya dijelaskan Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga. (Foto: SINDOnews)

Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.

Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan sebagai berikut:
- investasi jangka pendek
- jual beli
- manajemen arus kas
- dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
6 jam lalu

OJK Ungkap Penyebab Dana Asing Keluar dari Pasar Modal RI

Nasional
9 jam lalu

OJK Mulai Seleksi 28 Calon Direksi BEI, Ada Profesional IT hingga Perbankan

Nasional
5 hari lalu

Dasco Ungkap Danantara Sudah Pegang Saham Aplikator Ojol, Targetkan Potongan Aplikasi 8 Persen

Keuangan
6 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 2 Persen, Keluar dari Level 7.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal