Aturan Baru OJK, Perusahaan Pembiayaan Dilarang Investasi Saham

Anggie Ariesta
OJK menerbitkan dua POJK baru. Salah satunya dijelaskan Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga. (Foto: SINDOnews)

Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.

Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan sebagai berikut:
- investasi jangka pendek
- jual beli
- manajemen arus kas
- dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya

Keuangan
13 jam lalu

372 Saham Menguat, IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Hijau

Nasional
14 jam lalu

Pansel OJK Dibentuk, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Resmi Dibuka

Keuangan
1 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 8.131, Nilai Transaksi Tembus Rp20,2 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal