Menurut Bahlil, aturan yang dicabut ini tidak akan berpengaruh pada UU yang sudah ada. Termasuk juga Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) maupun Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah.
"Jadi tidak ada yang tidak pasti. Apalagi saat ini belum ada yang bangun investasi yang baru ini, jadi yang jalan lama saja dan itu enggak ada urusannya sama UU CK dan Perpres 10 2021," ucapnya.
Bahlil menceritakan, izin untuk berjualan minuman alkohol sebenarnya telah ada di Indonesia sejak zaman Kolonial Belanda. Aturan tersebut terus berlanjut ada setelah Indonesia merdeka, mulai dari orde lama, orde baru, hingga pascareformasi.
"Minuman alkohol sejak tahun 1931 di negara kita sebelum merdeka sudah ada izin untuk pembangunannya. Terus ini berlanjut di zaman sebelum merdeka, setelah merdeka, pemerintahan berganti-ganti sampai dengan sekarang sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11," kata Bahlil.