Aturan Investasi Miras Dicabut, Begini Nasib Pengusaha Eksisting

Giri Hartomo
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Para pelaku usaha minuman keras (miras) masih diperbolehkan untuk berjualan. Hal ini menyikapi investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 telah dicabut.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, para pelaku usaha minol yang menjadi kearifan lokal tetap dipersilahkan untuk jualan. Pasalnya, pencabutan ini tidak akan mencabut izin usaha penjualan yang sudah ada. 

"Izin yang ada tidak membatalkan, monggo saja," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021). 

Namun, Bahlil juga mengingatkan kepada para pelaku usaha tersebut tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Dari mulai proses hingga mekanisme harus sesuai dengan Undang-Undang (UU).

"Selama mekanismenya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi yang lama jalansaja, go ahead," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik Juli-September 2026

57 tahun lalu

Bahlil Turunkan Harga Gas Industri: untuk Menjaga Daya Saing dan Lapangan Pekerjaan

57 tahun lalu

Bahlil Turunkan Harga Gas Industri ke 13 Dolar AS per MMBTU, Pelaku Usaha Bernapas Lega

57 tahun lalu

Resmi! Bahlil Pangkas Harga Gas Industri Jadi 13 Dolar AS per MMBTU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal