JAKARTA, iNews.id - Para pelaku usaha minuman keras (miras) masih diperbolehkan untuk berjualan. Hal ini menyikapi investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 telah dicabut.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, para pelaku usaha minol yang menjadi kearifan lokal tetap dipersilahkan untuk jualan. Pasalnya, pencabutan ini tidak akan mencabut izin usaha penjualan yang sudah ada.
"Izin yang ada tidak membatalkan, monggo saja," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Namun, Bahlil juga mengingatkan kepada para pelaku usaha tersebut tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Dari mulai proses hingga mekanisme harus sesuai dengan Undang-Undang (UU).
"Selama mekanismenya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi yang lama jalansaja, go ahead," katanya.