Aturan Ojek Online Bawa Penumpang Belum Diundangkan, Ini Rencana Kemenhub

Aditya Pratama
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Larangan ojek online untuk mengangkut penumpang di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta ramai diperbincangkan. Hal itu dikarenakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 pengendara sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dalam hal tertentu.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang PSBB pengendara sepeda motor berbasis aplikasi hanya diperbolehkan mengantarkan barang. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub yang telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu belum diundangkan. Dengan demikian, masih terbuka untuk dibicarakan kembali oleh berbagai pihak terkait kemungkinan ojek online boleh membawa penumpang.

"Masih ada satu pertemuan kembali yang mungkin akan mengklarifikasi atau mempertemukan karena masih terjadi perdebatan adalah terkait masalah Permenkes di halaman 23 bahwa sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk barang tidak untuk penumpang, Pergub nomor 33 tahun 2020 juga mengatakan hanya untuk barang," kata Budi dalam video conference, Minggu (12/4/2020).

Namun, dalam pembahasan ke depan Kemenhub akan mendorong dan membuka kemungkinan untuk ojek online diperbolehkan membawa penumpang ditengah penerapan PSBB.

"Tapi dari Permenhub, selain memang kita mengarahkan bahwa hanya untuk barang juga terbuka kemungkinan ojek online bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat, jadi ini sedang kita klarifikasi," ucap Budi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
15 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Buletin
1 bulan lalu

Danpuspom Pastikan Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Diproses Hukum

Nasional
1 bulan lalu

Cara Pesan Ojol Offline Imbas Demo Hari Ini, Cek Tahapannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal