Aturan Ojek Online Bawa Penumpang Belum Diundangkan, Ini Rencana Kemenhub

Aditya Pratama
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Larangan ojek online untuk mengangkut penumpang di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta ramai diperbincangkan. Hal itu dikarenakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 pengendara sepeda motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dalam hal tertentu.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang PSBB pengendara sepeda motor berbasis aplikasi hanya diperbolehkan mengantarkan barang. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, Permenhub yang telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan itu belum diundangkan. Dengan demikian, masih terbuka untuk dibicarakan kembali oleh berbagai pihak terkait kemungkinan ojek online boleh membawa penumpang.

"Masih ada satu pertemuan kembali yang mungkin akan mengklarifikasi atau mempertemukan karena masih terjadi perdebatan adalah terkait masalah Permenkes di halaman 23 bahwa sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk barang tidak untuk penumpang, Pergub nomor 33 tahun 2020 juga mengatakan hanya untuk barang," kata Budi dalam video conference, Minggu (12/4/2020).

Namun, dalam pembahasan ke depan Kemenhub akan mendorong dan membuka kemungkinan untuk ojek online diperbolehkan membawa penumpang ditengah penerapan PSBB.

"Tapi dari Permenhub, selain memang kita mengarahkan bahwa hanya untuk barang juga terbuka kemungkinan ojek online bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat, jadi ini sedang kita klarifikasi," ucap Budi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
17 hari lalu

BHR Ojol dan Kurir Online, Menaker Ingatkan Aplikator Transparan

Nasional
18 hari lalu

Kabar Baik! THR Ojol 2026 Capai Rp220 Miliar, Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
25 hari lalu

Pemprov DKI Segera Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar, Ojol Parkir Sembarangan Juga Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal