Aturan Safeguard Industri Tekstil Bakal Terbit Pekan Depan

Ranto Rajagukguk
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memberlakukan perlindungan (safeguard) untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memberlakukan perlindungan (safeguard) untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Pasalnya, regulasi kebijakan sudah rampung disusun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, regulasi yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini masih menunggu proses administrasi. Pasalnya, diperlukan paraf-paraf dari beberapa pihak terkait.

"Ini administrasi saja ya, policy-nya sih sudah oke. Kan harus ada beberapa unit yang mesti harus endorse (mengesahkan). Ini satu-dua hari mestinya sudah," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (2/10/2019).

Dia mengungkapkan, pihaknya telah selesai menandatangani regulasi tersebut. Oleh karenanya, dipastikan regulasi safeguard industri TPT akan berlaku pekan depan.

"Iya kita proses sudah jalan, mudah-mudahan perkiraan saya minggu depan keluar. Bea cukai sudah (tanda tangan)," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
19 hari lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor

Makro
30 hari lalu

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal