Aturan Safeguard Industri Tekstil Bakal Terbit Pekan Depan

Ranto Rajagukguk
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memberlakukan perlindungan (safeguard) untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera memberlakukan perlindungan (safeguard) untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Pasalnya, regulasi kebijakan sudah rampung disusun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, regulasi yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini masih menunggu proses administrasi. Pasalnya, diperlukan paraf-paraf dari beberapa pihak terkait.

"Ini administrasi saja ya, policy-nya sih sudah oke. Kan harus ada beberapa unit yang mesti harus endorse (mengesahkan). Ini satu-dua hari mestinya sudah," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (2/10/2019).

Dia mengungkapkan, pihaknya telah selesai menandatangani regulasi tersebut. Oleh karenanya, dipastikan regulasi safeguard industri TPT akan berlaku pekan depan.

"Iya kita proses sudah jalan, mudah-mudahan perkiraan saya minggu depan keluar. Bea cukai sudah (tanda tangan)," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
12 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
12 hari lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Nasional
24 hari lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal