Aturan tersebut, akan diterapkan dengan mengenakan bea masuk pada produk tekstil yang berasal dari luar negeri. Tujuannya untuk menjadi benteng pertahanan dari serbuan impor produk tekstil sehingga dinilai dapat melindungi industri nasional.
Dengan ditandatanganinya aturan tersebut, diharapkan bisa terus mendongkrak pertumbuhan industri TPT yang menjadi salah satu sektor prioritas sesuai dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.
Untuk memastikan safeguard berjalan maksimal dilibatkan juga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu. Dalam hal ini, Bea Cukai bertugas mengawasi masuknya barang-barang impor TPT, khususnya produk yang tercatat dalam safeguard.
Dengan adanya aturan safeguard, diharapkan industri TPT di Tanah Air akan semakin tumbuh dan terus memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Pertumbuhan industri TPT pada tahun 2019 diproyeksi mencapai 20 persen.
Selain itu, aturan safeguard juga merupakan bagian dari langkah substitusi impor, yakni kebijakan perdagangan dan ekonomi yang mendukung penggantian barang impor dengan barang produksi dalam negeri.