Aturan Sistem Kerja Baru Diterbitkan, 75 Persen ASN di Jakarta Bakal WFH

Dita Angga
Salah satu yang diatur adalah daerah yang masuk risiko tinggi pegawai yang bekerja di kantor maksimal 25 persen. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Seperti apa aturannya?

“Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua,” katanya saat dihubungi, Minggu (6/9/2020).

Salah satu yang diatur adalah daerah yang masuk risiko tinggi pegawai yang bekerja di kantor maksimal sebanyak 25 persen. Sementara sisanya 75 akan bekerja dari rumah atau work from home.

Salah satu daerah yang masuk zona risiko tinggi adalah Provinsi DKI Jakarta. Tjahjo pun mengakui bahwa aturan ini dibuat karena adanya lonjakan kasus positif covid-19.

“Benar (karena ada lonjakan). Dan ini hasil rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19,” katanya.

Tjahjo kembali mengingatkan agar ASN menjadi pelopor dalam menekan penularan Covid-19. Dalam hal ini dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Ikut menggerakan lingkungan masyarakat dimanapun berada. Membangun gotong-royong bersama TNI/Polri dan ikut perintah atasan dimanapun berada,” ujarnya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
11 hari lalu

Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK

Nasional
11 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
11 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Nasional
13 hari lalu

Wisma Atlet Siap Dihuni ASN-TNI, Harga Sewa Cuma Rp1,2 Juta per Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal