Aturan Sistem Kerja Baru Diterbitkan, 75 Persen ASN di Jakarta Bakal WFH

Dita Angga
Salah satu yang diatur adalah daerah yang masuk risiko tinggi pegawai yang bekerja di kantor maksimal 25 persen. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Seperti apa aturannya?

“Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua,” katanya saat dihubungi, Minggu (6/9/2020).

Salah satu yang diatur adalah daerah yang masuk risiko tinggi pegawai yang bekerja di kantor maksimal sebanyak 25 persen. Sementara sisanya 75 akan bekerja dari rumah atau work from home.

Salah satu daerah yang masuk zona risiko tinggi adalah Provinsi DKI Jakarta. Tjahjo pun mengakui bahwa aturan ini dibuat karena adanya lonjakan kasus positif covid-19.

“Benar (karena ada lonjakan). Dan ini hasil rapat koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19,” katanya.

Tjahjo kembali mengingatkan agar ASN menjadi pelopor dalam menekan penularan Covid-19. Dalam hal ini dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Ikut menggerakan lingkungan masyarakat dimanapun berada. Membangun gotong-royong bersama TNI/Polri dan ikut perintah atasan dimanapun berada,” ujarnya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
31 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
31 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
1 bulan lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal