Aturan Turunan UU Ciptaker Rampung, Airlangga: Dimutakhirkan, Sistem OSS Siap Juli 2021

Aditya Pratama
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres tersebut adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3% pada tahun 2021 ini,” katanya, Minggu (21/2/2021).

PP dan Perpres yang telah disahkan sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut telah dapat dioperasionalkan atau diimplementasikan, namun K/L akan melakukan penyesuaian untuk petunjuk teknis pelaksanaan (misalnya terkait SDM, anggaran, dan organisasi). Pengaturan teknis tersebut tidak akan mengganggu implementasi PP dan Perpres.

Baca Juga

"Terkait implementasi dalam Sistem OSS, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan peningkatan sistem dan akan dapat berjalan sepenuhnya paling lambat 4 bulan setelah PP ditetapkan atau sekitar Juli 2021," kata Airlangga.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kontribusi Ekonomi Jakarta ke PDB Nasional Naik Jadi 16,67 Persen, Pramono: Fondasi Semakin Kuat

57 tahun lalu

Purbaya Jamin Fundamental Ekonomi Kokoh: Indonesia Tidak Sedang Menuju Krisis!

57 tahun lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik, Tekan Lonjakan Harga

57 tahun lalu

Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Urat Nadi Perekonomian Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal