JAKARTA, iNews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengganti 14 juta kilo watt hour (kWh) meter yang harus ditera ulang menjadi kwh meter smart. Ini untuk mengatasi kerugian konsumen dan PLN.
"14 juta kWh meter yang belum ditera ulang itu segera diganti dengan yang smart. Saya mengusulkan tahun 2021 diprioritaskan untuk segera diganti supaya masalah kerugian PLN maupun konsumen dapat diatasi," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman dalam diskusi daring dilansir Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, langkah ini dapat mencegah kerugian lebih besar, baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha. Hal tersebut menyusul fenomena lonjakan tagihan listrik yang dialami jutaan konsumen di seluruh Indonesia.
Ardiansyah juga meminta PLN agar tagihan konsumen selama bulan Januari-Juni disampaikan ke konsumen pada saat petugas mencatat kWh meter.
"Dengan begitu, konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan prasangka," katanya.