JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengkaji fleksibilitas mengenai skema investasi minyak dan gas bumi (migas). Hal ini menanggapi sinyal positif meningkatnya investasi hulu migas yang semakin terbuka.
Menteri ESDM Arifin Tasrif kembali mempertimbangkan hadirnya kontrak bagi hasil penggantian biaya operasi (Cost Recovery) bagi wilayah kerja baru dan terminasi. "Skema tersebut akan menjadi opsi bersama sistem fiskal Gross Split bagi para investor migas," kata dia dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (1/12/2019).
Arifin mengungkapkan, perlu adanya evaluasi terhadap pola bisnis serta investasi di sektor migas. Evaluasi ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk segera memetakan regulasi yang menghambat laju investasi.
"Kami melakukan dialog dengan para investor di bidang migas. Kami tanyakan, mana yang prefer, ada dua (Gross Split dan Cost Recovery)," ucap Arifin.
Sebenarnya skema Gross Split pun menjanjikan. Pemerintah sendiri mewajibkan perusahaan migas menerapkan skema Gross Split di wilayah kerja baru dan terminasi sejak 1 Januari 2017. Hingga saat ini, sudah ada 45 WK migas yang menggunakan skema tersebut, yakni 17 WK hasil lelang, 23 WK terminasi dan 5 WK amandemen. Dari jumlah tersebut, Pemerintah memperoleh dana eksplorasi sebesar 2,71 miliar dolar AS atau sekitar Rp40,7 triliun. Sementara untuk bonus tanda tangan sebesar 1,19 miliar dolar AS atau sekitar Rp17,8 miliar.