Ida menegaskan, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap. Program ini akan menyasar 15,7 juta karyawan yang dianggap telah memenuhi syarat. Mereka yang berhak akan masuk dalam penyaluran tahap berikutnya.
Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Syarat-syaratnya yaitu pekerja yang mendapat gaji upah di bawah Rp5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
“Subsidi ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplayer effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ida.