Baru 6 Bulan, Tax Holiday Tarik Investasi ke Indonesia Rp153,6 Triliun

Ade Miranti Karunia Sari
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Aturan pembebasan pajak (tax holiday) yang menyasar para investor kakap mulai membuahkan hasil. Baru enam berjalan, fasilitas mewah ini sudah menarik investasi hingga Rp153,6 triliun.

Aturan tax holiday baru direvisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada April 2018 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, investor bisa memperoleh pembebasan pajak antara 5-20 tahun tergantung nilai investasinya.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah telah menyetujui pembebasan pajak terhadap tujuh wajib pajak (WP) dengan nilai investasi Rp153,6 triliun.

"Padahal baru dari kita terbitkan April kemarin. Artinya cukup atraktif bisa sampai Rp153,6 triliun FDI (Foreign Direct Investment/investasi langsung) komitmen," katanya saat jumpa pers berlangsung di Gedung DJP, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Robert menyebut, aturan tax holiday yang baru lebih "nendang". Pasalnya, sejak 2011, aturan yang lama hanya mampu menarik enam WP dalam kurun waktu lima tahun. Nilai investasinya pun tidak seberapa.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

Kawasan Industri Halal di Sidoarjo Siap Diresmikan, Tawarkan Tax Holiday 20 Tahun

Nasional
5 bulan lalu

DJP Sita 25 Aset Penunggak Pajak di Sumut, Nilainya Capai Rp2,3 Miliar!

Bisnis
8 bulan lalu

MNC University Perbarui Tax Center bersama Kanwil DJP Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal