Batas Akhir 30 Juni, 681.000 NIK Belum Jadi NPWP

Anggie Ariesta
DJP Kemenkeu mengungkapkan masih ada 681.000 NIK belum dipadankan dengan NPWP. Batas waktu pemadanan pada 30 Juni 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist.)

Sebagai upaya untuk mendorong wajib pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP, seluruh kantor vertikal DJP sudah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak di wilayah kerjanya.

DJP juga melakukan publikasi pada berbagai kanal komunikasi yang tersedia, seperti media sosial, televisi, radio, media online dan lainnya. Menurut Dwi, DJP juga bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga lain untuk mengamplifikasi informasi terkait pemadanan NIK-NPWP. 

“Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system.

Pemerintah telah menetapkan deadline final untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni pada 30 Juni 2024.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Bisnis
4 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
8 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Nasional
21 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal