JAKARTA, iNews.id - Risiko tidak melakukan pemadanan NIK NPWP jadi informasi penting yang patut untuk diketahui masyarakat. Pemadanan NIK dengan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan himbauan kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebagai informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya akan diimplementasikan pada pertengahan 2024 nanti. Hal itu bersamaan dengan peluncuran core tax administration system.
Lantas, apa risiko tidak melakukan pemadanan NIK NPWP? Berikut iNews.id akan memberikan informasi mengenai hal itu dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (29/12/2023).
DJP mencatat sebanyak 12 juta dari 72 juta NIK belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, per 22 November 2023. Di sisi lain, sebanyak 59,3 juta NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP.