Batas Penghasilan Kena Pajak 5 Persen Naik Menjadi Rp60 Juta

Iqbal Dwi Purnama
Batas penghasilan kena pajak 5 persen naik menjadi Rp60 juta.

"Penambahan lapisan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar," tuturnya.

Berikut ini daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak dalam UU HPP:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 persen

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Nasional
2 bulan lalu

Realisasi Penerimaan Pajak Turun 4,4 Persen, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebabnya

Nasional
2 bulan lalu

Penerimaan Pajak hingga Agustus 2025 Tembus Rp1.135,4 Triliun, Turun 3,8 Persen

Nasional
3 bulan lalu

Hore! Pemerintah Perpanjang PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal