Batas Penghasilan Kena Pajak 5 Persen Naik Menjadi Rp60 Juta

Iqbal Dwi Purnama
Batas penghasilan kena pajak 5 persen naik menjadi Rp60 juta.

"Penambahan lapisan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar," tuturnya.

Berikut ini daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak dalam UU HPP:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp 250 juta dikenakan tarif 15 persen

3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen

4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 persen

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
3 hari lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

2 bulan lalu

Era Coretax, Tax Payer Community Usul Pangkas Sistem Potong Pajak Pihak Ketiga

2 bulan lalu

Qodari: Stimulus Rp26,34 Triliun Arahan Presiden Prabowo untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

2 bulan lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal