JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021). Dalam regulasi itu, batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, dengan tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen.
"Ini artinya masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali," kata Yasonna dalam Sidang Pariburna DPR di Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Hal tersebut, kata dia, untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat dengan penghasilan rendah dan menengah.
"Dengan kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini, masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah menambah lapisan tarif PPh orang pribadi (PPh OP) teratas menjadi sebesar 35 persen bagi yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar. Karena itu, semakin besar penghasilannya, maka semakin banyak pajak yang harus dibayarkan.