Batas Penghasilan Kena Pajak 5 Persen Naik Menjadi Rp60 Juta

Iqbal Dwi Purnama
Batas penghasilan kena pajak 5 persen naik menjadi Rp60 juta.

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021). Dalam regulasi itu, batas penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta, dengan tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen.  

"Ini artinya masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak penghasilan sama sekali," kata Yasonna dalam Sidang Pariburna DPR di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Hal tersebut, kata dia, untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat dengan penghasilan rendah dan menengah. 

"Dengan kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini, masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya," ujarnya. 

Sementara itu, pemerintah menambah lapisan tarif PPh orang pribadi (PPh OP) teratas menjadi sebesar 35 persen bagi yang memiliki penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar. Karena itu, semakin besar penghasilannya, maka semakin banyak pajak yang harus dibayarkan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Penerimaan Pajak hingga Agustus 2025 Tembus Rp1.135,4 Triliun, Turun 3,8 Persen

Nasional
26 hari lalu

Hore! Pemerintah Perpanjang PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

Nasional
28 hari lalu

Pajak Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Dampaknya ke Perekonomian?

Nasional
28 hari lalu

Kabar Baik! Pajak Penghasilan Pegawai Hotel hingga Kafe bakal Ditanggung Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal