JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau perusahaan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Pelaporan SPT masih dibuka hingga 30 April 2023.
"Bagi perusahaan #Temankeu yang belum lapor, yuk segerakan!" dikutip dari Instagram @kemenkeuri, Jumat (28/4/2023).
Adapun, jika membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT, perusahaan terkait bisa menghubungi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdaftar untuk mendapatkan asistensi pelaporan.
"Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya (gratis)," tulis postingan Instagram Kemenkeu.
Berikut cara lapor SPT Badan melalui e-Filing DJP online:
1. Masuk ke akun e-Filling Anda di halaman DJP Online.
2. Klik e-Filing, pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT
3. Jawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda
4. Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan
5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar
6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol “Kirim SPT”
Perusahaan diharapkan melaporkan SPT Badan tepat waktu supaya terhindar dari sanksi administrasi.
Wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.