JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, PPN tidak untuk sembako di pasar tradisional.
Dia menjelaskan hal itu dalam akunnya di Instagram. Sri Mulyani bercerita, belanja sayur, buah, dan bumbu ke pasar Santa di Kebayoran pada Senin pagi (14/6/2021).
Sambil belanja, dia berbincang dengan beberapa pedagang di sana. Salah satu pedagang menyampaikan kekhawatirannya tentang pajak sembako, yang bakal menaikkan harga jual.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," katanya.
Dia menuturkan, pemerintah tidak asal memungut pajak untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan asas keadilan. Misalnya, beras produksi petani seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak.
"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," ujarnya.