DJP: Hanya Sembako Harga Premium yang Bakal Kena Pajak  

Rina Anggraeni
DJP menyatakan hanya sembako premium yang dikenai pajak. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako tidak berlaku untuk semua jenis barang. Sembako yang bakal dikenai pajak adalah yang harganya premium.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, hanya barang yang sifatnya premium yang akan dikenakan pajak. 

"Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata dia dalam siaran pers virtual, Senin (14/06/2021).

Dia menegaskan, pengenaan PPN hanya akan diberlakukan pada bahan pokok premium dengan perbedaan harga jauh dari yang dijual di pasar tradisional.

"PPN sembako tentu tidak semua. Kami lakukan pembedaan. Karena RUU sendiri kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi," tandasnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Harga Bahan Pokok Melonjak saat Ramadan, Omzet Pedagang Anjlok

Nasional
6 hari lalu

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Bisnis
7 hari lalu

Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan

Buletin
7 hari lalu

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp130.000 per Kilogram, Warga Terpaksa Kurangi Belanja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal