DJP: Hanya Sembako Harga Premium yang Bakal Kena Pajak  

Rina Anggraeni
DJP menyatakan hanya sembako premium yang dikenai pajak. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako tidak berlaku untuk semua jenis barang. Sembako yang bakal dikenai pajak adalah yang harganya premium.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, hanya barang yang sifatnya premium yang akan dikenakan pajak. 

"Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata dia dalam siaran pers virtual, Senin (14/06/2021).

Dia menegaskan, pengenaan PPN hanya akan diberlakukan pada bahan pokok premium dengan perbedaan harga jauh dari yang dijual di pasar tradisional.

"PPN sembako tentu tidak semua. Kami lakukan pembedaan. Karena RUU sendiri kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi," tandasnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Heboh Babinsa Dampingi Petugas Pajak, DJP: Tak Miliki Kewenangan Tagih dan Periksa

3 hari lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

4 hari lalu

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Begini Skemanya

5 hari lalu

DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal