DJP: Hanya Sembako Harga Premium yang Bakal Kena Pajak  

Rina Anggraeni
DJP menyatakan hanya sembako premium yang dikenai pajak. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menegaskan, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako tidak berlaku untuk semua jenis barang. Sembako yang bakal dikenai pajak adalah yang harganya premium.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, hanya barang yang sifatnya premium yang akan dikenakan pajak. 

"Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata dia dalam siaran pers virtual, Senin (14/06/2021).

Dia menegaskan, pengenaan PPN hanya akan diberlakukan pada bahan pokok premium dengan perbedaan harga jauh dari yang dijual di pasar tradisional.

"PPN sembako tentu tidak semua. Kami lakukan pembedaan. Karena RUU sendiri kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi," tandasnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
8 hari lalu

DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

23 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

1 bulan lalu

DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

1 bulan lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal