Berapa Anggaran MPR yang Dipangkas Kemenkeu hingga Berujung Desakan Pecat Sri Mulyani? 

Athika Rahma
Berapa anggaran MPR yang dipangkas Kemenkeu hingga berujung desakan pecat Sri Mulyani? Foto: Gedung MPR/DPR (Okezone)

Di buku III Himpunan RKA/KL tertulis, pada tahun ini, anggaran MPR naik menjadi sebesar Rp750,9 miliar yang bersumber dari rupiah murni. Dari total anggaran tersebut, 15,9 persen digunakan untuk belanja pegawai, 83,5 persen untuk belanja barang, dan 0,5 persen untuk belanja modal.

Sementara dalam APBN Tahun Anggaran 2022, anggaran MPR kembali dipangkas menjadi Rp695,7 miliar. Untuk tahun depan, anggaran MPR digunakan untuk program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan sebesar Rp445,4 miliar.

Selain itu, Rp250,3 miliar digunakan untuk membiayai gaji, tunjangan dan operasional pimpinan MPR, honorarium staf khusus pimpinan, tenaga ahli pimpinan dan fraksi atau kelompok, serta keperluan publikasi dan peliputan dan beragam kegiatan teknis dan administrasi Sekjen MPR.

Sementara itu, Sri Mulyani telah menjelaskan alasannya tidak bisa menghadiri rapat dan memangkas anggaran MPR dalam akunnya di Instagram. Menurutnya, undangan rapat dengan MPR berbarengan dengan rapat internal bersama Presiden dan rapat Banggar DPR membahas APBN 2022. 

Sementara mengenai anggaran MPR, dia menuturkan, karena pada tahun ini Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta, maka anggaran difokuskan untuk penanganan Covid. Bahkan, seluruh anggaran K/L harus dilakukan refocusing 4 kali, tujuannya untuk membantu penanganan Covid-19, di mana klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, pelaksanaan PPKM di berbagai daerah. 

Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4.

"Anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN. Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
2 hari lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang PN Surakarta, Kubu Roy Suryo: Ini Kan Aneh

Nasional
2 hari lalu

Kementerian PU Dapat Anggaran Rp118,5 Triliun di 2026, Fokus Perkuat Irigasi dan Konektivitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal