Beri Izin Perdana, Pemerintah Resmi Terapkan Cukai untuk Cairan Vape

Antara
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) perdana kepada pengusaha pabrik cairan (liquid) vape atau rokok elektrik yang termasuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

"Di dalam vape ada tembakau sehingga tunduk pada UU Cukai. Konsumsi, pemakaian, atau peredaran tembakau harus diatur yang boleh mengonsumsi siapa dan seterusnya," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Heru menjelaskan, salah satu cara pengaturannya adalah dengan instrumen fiskal dalam bentuk pengenaan cukai yang ditandai pelekatan pita cukai. Pemberian izin perdana kepada pengusaha pabrik cairan vape dilakukan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku 1 Juli 2018.

Dalam aturan tersebut, cairan rokok elektrik yang merupakan HPTL dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran sebagai upaya intensifikasi cukai hasil tembakau serta instrumen pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran vape.

Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi di mana waktu pengimplementasiannya diundur hingga 1 Oktober 2018 untuk persiapan perizinan pita cukai.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
4 jam lalu

BNN Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Baru Manfaatkan Vape

10 hari lalu

BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri, Tangkap 10 WN Myanmar

10 hari lalu

BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair untuk Vape di Kepri, Selamatkan 14,1 Juta Jiwa

11 hari lalu

El Rumi Pastikan Tak Pernah Pakai Vape Mengandung THC, Ini Pengakuannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal