JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) perdana kepada pengusaha pabrik cairan (liquid) vape atau rokok elektrik yang termasuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
"Di dalam vape ada tembakau sehingga tunduk pada UU Cukai. Konsumsi, pemakaian, atau peredaran tembakau harus diatur yang boleh mengonsumsi siapa dan seterusnya," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Heru menjelaskan, salah satu cara pengaturannya adalah dengan instrumen fiskal dalam bentuk pengenaan cukai yang ditandai pelekatan pita cukai. Pemberian izin perdana kepada pengusaha pabrik cairan vape dilakukan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku 1 Juli 2018.
Dalam aturan tersebut, cairan rokok elektrik yang merupakan HPTL dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran sebagai upaya intensifikasi cukai hasil tembakau serta instrumen pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran vape.
Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi di mana waktu pengimplementasiannya diundur hingga 1 Oktober 2018 untuk persiapan perizinan pita cukai.