Beri Izin Perdana, Pemerintah Resmi Terapkan Cukai untuk Cairan Vape

Antara
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Cukai 57 persen dari harga jual eceran dikenakan bagi cairan untuk rokok elektrik karena mengandung nikotin hasil ekstraksi. Tarif cukai 57 persen dikenakan ketika produk-produk itu dijual atau dipasarkan tanpa memperhatikan kandungan nikotinnya.

"Intinya harus tunduk pada UU Cukai. Kira-kira mirip dengan rokok (konvensional)," kata Heru.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengimbau kepada pengusaha vape untuk menghargai itikad baik pemerintah dalam membangun usaha dengan menjual cairan vape yang berpita cukai.

"Dengan kata lain, sudah sah untuk dijual. Untuk para pengguna vape, konsumsi yang sudah berpita cukai karena produk berpita cukai telah dinyatakan oleh pemerintah aman dan layak dikonsumsi," ujar Aryo.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape: Salah Satu Sumber Malapetaka

17 hari lalu

BRIN Ungkap Bahaya Vape: 100 Persen Sampel Uji Terdeteksi Diabetes dan 92 Persen Alami Gangguan Paru-Paru

17 hari lalu

Kok Bisa Vape Tingkatkan Risiko Diabetes? Ini Penjelasan Medisnya

17 hari lalu

Warning! Vape Terbukti Merusak Paru hingga Berisiko Sebabkan Diabetes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal