Berlaku September Mendatang, BI Sosialisasikan Kebijakan SKNBI Baru

Isna Rifka Sri Rahayu
Bank Indonesia (BI) mensosialisasikan kebijakan baru Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dalam acara Gowes Transformasi Nusantara 2019. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mensosialisasikan kebijakan baru Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dalam acara Gowes Transformasi Nusantara 2019 untuk perayaan HUT BI ke-66.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan SKNBI yang baru ini membuat masyarakat hanya perlu membayar Rp3.500 dalam sekali transaksi. Sebelumnya, biaya SKNBI yang diperlukan sebesar Rp5.000 satu transaksi.

Selain itu, BI menambahkan waktu settlement SKNBI menjadi sembilan kali per harinya untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler dari sebelumnya hanya lima kali sehari, yakni pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.45 WIB.

Dengan begitu, maka penyelesaian transaksi kliring dapat dilakukan maksimal satu jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima dari waktu yang dibutuhkan sebelumnya masing-masing selama dua jam.

"Selain Goes Nusantara, pada hari ini kita akan juga meresmikan mulainya bagaimana kliring ritel BI yang lebih cepat, yang lebih murah," ujarnya di Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Viral Toko Roti O Tolak Uang Cash Rupiah, Ini Kata Bank Indonesia

Nasional
4 hari lalu

BI Ungkap Guyuran Dana Rp200 Triliun Belum Mampu Turunkan Bunga Kredit

Nasional
5 hari lalu

Daftar Harga Pangan 22 Desember 2025 jelang Natal, Mayoritas Komoditas Naik!

Nasional
10 hari lalu

BI Proyeksi Dampak Bencana Sumatra Pangkas PDB Nasional 0,017%  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal