Besok, Menhub Uji Kir Gratis untuk Taksi di 10 Kota Besar

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: iNews.id/Isna)

Pembuatan SIM termasuk murah karena biaya sisanya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran subsidi yang digelontorkan mencapai Rp15 miliar dengan sasaran 10 kota. Pemerintah rela mengeluarkan biaya tersebut agar memudahkan pengemudi taksi untuk dapat memenuhi persyaratan yang  ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya pemerintah keluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Dalam Permenhub tersebut, pengemudi taksi baik online maupun konvensional diwajibkan memiliki SIM A Umum dan melakukan uji kendaraan berkala.

Kemudian penetapan tersebut mendapat banyak protes dari para pengemudi taksi karena dinilai harus mewajibkan mereka mengeluarkan biaya yang cukup mahal. Dengan demikian, dengan adanya kedua upaya dari pemerintah tersebut tentu akan mengurangi beban para pengemudi taksi.

Namun, para pengemudi yang ingin membuat SIM A Umum harus memiliki sertifikat lulus sekolah mengemudi dan SIM A biasa. Sebab, perubahan ke SIM A Umum ini hanya sebagai peningkatan golongan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

Analisis Politisi PSI soal Pencabutan Status Bandara Internasional di IMIP Morowali

Nasional
2 bulan lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
5 bulan lalu

Jangan Lupa! Tarif KRL, MRT hingga LRT Jabodebek Cuma Rp80 Berlaku 17-18 Agustus

Nasional
6 bulan lalu

Pencarian KMP Tunu di Selat Bali, Menhub: Kita Kerahkan Kekuatan Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal