Pembuatan SIM termasuk murah karena biaya sisanya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran subsidi yang digelontorkan mencapai Rp15 miliar dengan sasaran 10 kota. Pemerintah rela mengeluarkan biaya tersebut agar memudahkan pengemudi taksi untuk dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya pemerintah keluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017. Dalam Permenhub tersebut, pengemudi taksi baik online maupun konvensional diwajibkan memiliki SIM A Umum dan melakukan uji kendaraan berkala.
Kemudian penetapan tersebut mendapat banyak protes dari para pengemudi taksi karena dinilai harus mewajibkan mereka mengeluarkan biaya yang cukup mahal. Dengan demikian, dengan adanya kedua upaya dari pemerintah tersebut tentu akan mengurangi beban para pengemudi taksi.
Namun, para pengemudi yang ingin membuat SIM A Umum harus memiliki sertifikat lulus sekolah mengemudi dan SIM A biasa. Sebab, perubahan ke SIM A Umum ini hanya sebagai peningkatan golongan.