BI Luncurkan QRIS Tap Akhir Kuartal I 2025, Bayar Cukup Tap Pakai HP

Anggie Ariesta
ilustrasi QRIS Tap bakal diterapkan mulai akhir kuartal I-2025 (Foto: dok Freepik/rawpixel.com)

Selain itu, BI juga akan menggratiskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya layanan transaksi QR Code Indonesian Standard (QRIS) bagi merchant di sektor pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) dan Badan Layanan Umum (BLU).

Ia menjelaskanMDR QRIS untuk merchant PSO dan BLU akan diturunkan dari 0,4 persen menjadi 0 persen per 14 Maret 2025. Kebijakan ini berlaku untuk merchant yang bergerak di bidang usaha rumah sakit, tempat wisata, pendidikan, pengelola dana pendidikan, Pos Indonesia, serta transportasi umum seperti MRT, KRL, dan Damri.

Menurut Fili, hal ini bentuk keberpihakan Bank Indonesia untuk mendukung program pemerintah khususnya untuk meningkatkan atau perbaikan layanan umum.

Adapun MDR merupakan biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Namun, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.

Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh BI dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

BI terlebih dulu menggratiskan biaya MDR hingga transaksi Rp500.000 di pedagang yang tergolong usaha mikro mulai 1 Desember 2024. Sebelumnya, para merchant usaha mikro akan dikenakan biaya MDR sebesar 0,3 persen ketika melakukan transaksi lebih dari Rp100.000.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

BI Kembali Tahan Suku Bunga di 5,75 Persen, Deposit Facility Rate Naik Jadi 5 Persen

1 hari lalu

Loyo, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambruk ke Rp18.022 per Dolar AS

1 hari lalu

BI Diproyeksi Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen, Ini Alasannya

1 hari lalu

Pengumuman Suku Bunga BI bakal Lebih Cepat Hari Ini, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal