BI Tahan Suku Bunga di Level 4,75 Persen, Ini Alasannya

Anggie Ariesta
Gubernur BI Perry Warjiyo memutuskan untuk menahan suku bunga di level 4,75 persen. (Foto: YouTube Bank Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 4,75 persen. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) yang berlangsung pada 21-22 Oktober 2025.

BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50 persen.

"Rapat Dewan Gubernur pada tanggal 21-22 Oktober 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate tetap sebesar 4,75 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG BI di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 yang tetap terjaga rendah dalam sasaran 2,5 kurang lebih 1 persen, upaya mempertahankan stabilitas nilai tukar Rupiah yang sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi, serta sinergi untuk turut memperkuat pertumbuhan ekonomi.

"Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati efektivitas transmisi kebijakan moneter longgar yang telah ditempuh, prospek pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta stabilitas nilai tukar Rupiah dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga BI-Rate," ujar Perry.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Purbaya Buka Suara soal Kabar BI bakal di Bawah Kemenkeu

2 hari lalu

Purbaya Pastikan Bukan Calon Gubernur BI: Saya Jadi Menkeu Sudah Syukur

7 hari lalu

Candaan Prabowo saat Absen Pjs Gubernur BI Destry Damayanti: Oke Ya? tapi Terserah DPR

7 hari lalu

Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Diungkit, KPK: Perry Warjiyo Berpeluang Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal