BI Tetapkan DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan dan KPR

Rina Anggraeni
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membebaskan uang muka (down payment/DP) kredit kendaraan bermotor (KKB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kebijakan tersebut untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan properti.

"BI juga menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo secara virtual, Kamis (18/2/2021).

Perry mengatakan, bank sentral melonggarkan ketentuan DP KKB paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan. Untuk KPR, BI melonggarkan rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria NPL atau NPF tertentu.

"Berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

BI Pantau Ketat Bank dan Perusahaan yang Banyak Beli Dolar AS!

Nasional
17 jam lalu

Bos BI Jelaskan Penyebab Rupiah Anjlok ke Rp17.400 per Dolar AS

Nasional
19 jam lalu

Rupiah Tertekan, BI Batasi Pembelian USD jadi 25.000 Dolar AS per Orang

Nasional
1 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.400, Bos BI Pilih Bungkam usai Rapat di Kemenko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal