Bisakah Pekerja Mendaftar Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 Secara Pribadi?

Michelle Natalia
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) angkat bicara mengenai kabar bahwa ekerja bisa mendaftar manual untuk menerima Bantuan Subsidi Upah pada website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan demi kelancaran pencairan bantuan subsidi upah, Kemenaker menerima data pekerja yang memenuhi syarat dari perusahaan.  

"Calon penerima BSU adalah mereka yg masuk dalam kriteria penerima upah. Jadi datanya adalah dari perusahaan pemberi kerja yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu(4/8/2021).

Dia menyebutkan, sesuai Permenaker No 16/2021, prasyarat penerima BSU adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJSKetenagakerjaan sampai 30 Juni 2021. Adapun pekerja yang diberi bantuan subsidi upah adalah yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. 

Terkait dengan itu, Kemenaker telah meminta agar perusahaan segera menyetorkan nomor rekening para pekerja yang memenuhi persyaratan pencairan BSU. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
1 jam lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

20 jam lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Jelang 2027, Bantuan Beras hingga Insentif Perumahan 

4 hari lalu

Cair Dirapel Rp900 Ribu! Pemerintah Salurkan BSU untuk 13,3 Juta Pekerja di Akhir Tahun

4 hari lalu

Bantuan Subsidi Upah Rp900.000 Cair Lagi Tahun Ini? Simak Informasi Terbaru!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal