Bisakah Pekerja Mendaftar Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 Secara Pribadi?

Michelle Natalia
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Foto: Istimewa)

"Supaya pencairan lebih cepat dan lancar, perusahaan harus segera menyetorkan nomor rekening pekerjanya," kata Anwar. 

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) Tahun 2021 sebesar Rp500 ribu untuk 2 bulan (Juli dan Agustus 2021), bagi 8 juta pekerja sebagai calon penerima. 

BSU ini akan dicairkan sekaligus, yang berarti setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima sebesar Rp1 juta di rekening bank milik negara (Himbara) atau Bank Syariah Indonesia. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
7 hari lalu

Teknologi Terbukti Ubah Dunia Outsourcing Jadi Era 5.0, Ini Faktanya!

11 hari lalu

AI Assistant hingga Agentic AI Mulai Masuk Dunia Kerja, Pekerja Indonesia Harus Siap

13 hari lalu

Kronologi 2 Pekerja Drainase Terjebak Beton Roboh di Jatinegara Jaktim, Evakuasi Dramatis

15 hari lalu

1 Pekerja yang Dilarikan ke RS Terjebak di Lantai 15 saat Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal