BKN: Gaji PNS Sudah Naik 18 Kali sejak Tahun 1977

Rina Anggraeni
PNS (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sudah dilakukan sebanyak 18 kali. Kenaikan gaji PNS pertama kali terjadi pada 1977.

"Kalau kita lihat dari PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, artinya sudah 18 kali terjadi kenaikan gaji sejak PP Gaji terbit tahun 1977," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono saat dihubungi MNC Portal di Jakarta, Minggu (20/12/2020).

Dia menuturkan, kenaikan gaji itu memang telah mempertimbangkan banyak hal. Namun, kenaikan gaji PNS selalu mempertimbangkan kondisi keuangan negara.  

"Sudah beberapa kali terjadi terakhir tahun 2019, tergantung dari kondisi keuangan negara,” ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
28 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
1 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
2 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal