BKN Sebut Perubahan Sistem Gaji PNS Tak Bisa Diterapkan Serentak

Dita Angga
Pemerintah berencana mengubah sistem gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang semula berdasarkan golongan dan pangkat kini berubah menjadi beban kerja. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mengubah sistem gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang semula berdasarkan golongan dan pangkat kini berubah menjadi beban kerja hingga risiko pekerjaan.  Namun, jika sudah diputuskan, kebijakan ini dinilai tidak bisa dilaksanakan secara serentak. 

Hal ini sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS. “Di PP 11 sudah dinyatakan secara jelas sistem penggajian yang baru ini dilakukan secara bertahap,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, Jumat (18/12/2020).

Terkait waktu pelaksanaan sistem baru ini, Haryomo mengatakan sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi. Jika syarat-syarat sudah terpenuhi barulah dapat diimplementasikan. 

“Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi,” ujarnya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
21 hari lalu

Reaksi Kemenkeu soal Usulan BKN terkait Single Salary System ASN

Nasional
23 hari lalu

Cara Update Jabatan ASN di MyASN dengan Mudah dan Cepat 

Nasional
1 bulan lalu

Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal