"Kerja sama ini diawali dari pertama, arahan dan petunjuk pak Presiden di rapat kabinet dan arahan dari kegiatan-kegiatan lain, agar bagaimana caranya kita membutuhkan terciptanya pengusaha baru dan UMKM yang kuat," ucap Bahlil.
Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan perintah dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja pada pasal 90. Pasal ini menyatakan, setiap pemerintah daerah (Pemda) atau pemerintah pusat dengan kewenangannya wajib memfasilitasi kemitraan usaha menengah dan besar dan kecil dan mikro dalam rantai pasok untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
"Jadi Pak, kami sudah menjalankan perintah UU Cipta Kerja dan ini merupakan bagian daripada ikhtiar kita bersama," tutur Bahlil kepada Jokowi.
Pihak BKPM juga meminta arahan dari dari Jokowi karena nominal Rp1,5 triliun ini merupakan langkah awal. "Setiap bulan ini akan berjalan, dan ini sebenarnya ngeri-ngeri sedap. Karena kami akan melayani pengusaha, tapi pengusaha harus melibatkan anak-anak daerah. Selama ini banyak pengusaha yang pencak silat pak, ada pengusaha yang baik dan ada yang butuh binaan," ujarnya.