BKPM Serahkan Revisi Daftar Negatif Investasi ke Menko Perekonomian

Antara
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)

JAKARTA, iNews.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah secara resmi mengajukan revisi Daftar Negatif Investasi kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian

"Beberapa hari lalu kami sudah mengajukan secara resmi revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Targetnya tahun ini," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Tom, sapaan akrab Thomas, tidak secara gamblang menyebutkan sektor-sektor yang akan dirombak dalam revisi DNI kali ini. Ia mengatakan, keputusan mengenai sektor dan aspek apa yang akan diubah ada di tangan Menko Perekonomian yang nantinya dibahas dalam Sidang Kabinet dan disetujui Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kendati demikian, mantan Menteri Perdagangan itu menekankan revisi DNI merupakan langkah yang paling awal lantaran masih banyak rintangan di sisi hulu yang dihadapi investor dalam menanamkan investasi di Indonesia.

"Bagi saya DNI bukan langkah pertama, tapi langkah nomor nol karena cuma mengganti spanduk dari 'Dilarang Masuk' menjadi 'Silakan Masuk'. Setelah melewati ambang pintu masuk investor dihadapkan perizinan dan peraturan syarat yang berbelit dan beribu-ribu. Jadi revisi DNI saja tidak cukup," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Satgas P2SP Kantongi 10 Aduan dari Pelaku Usaha, Hambat Investasi dan Bisnis

Bisnis
7 hari lalu

3 GI Syariah Binaan MNC Sekuritas Raih Penghargaan di IDX Islamic DTI Extended 2025

Keuangan
8 hari lalu

Ciri-Ciri Saham Gorengan yang Perlu Diwaspadai Investor, Cek di Sini!

Mobil
10 hari lalu

VinFast Janji Tambah Investasi Rp16,6 Triliun, Begini Respons Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal