BATAM, iNews.id - Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019. Pasalnya aturan yang menurunkan ambang batas barang impor e-commerce dari 75 dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 3 dolar AS dikeluhkan pelaku usaha kota setempat.
"Kami akan surati dan ketemu, habis ini rapat di BP," kata Kepala BP Kawasan Batam, Muhammad Rudi di Batam, Senin.
Dengan aturan itu, maka masyarakat yang berbelanja barang dari Batam dengan nilai di atas 3 dolar AS (sekitar Rp45 ribu) dikenakan pajak. Karena barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan sebagai impor.
Kebijakan itu dikhawatirkan mematikan pedagang online di Batam, karena harga jual final tidak bisa bersaing dengan harga jual produk luar Batam.
Kepala BP Batam menyatakan akan meminta solusi dari Menteri Keuangan (Menkeu) terkait aturan itu. "Kami akan menghadap beliau, karena kami terima PMK, tugas kami melapor kembali, apa solusi dari Menteri, melalui Dirjen," kata dia.