BP Batam Surati Sri Mulyani soal Penurunan Ambang Batas Barang Impor

Antara
BP Batam menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penerapan Petaruan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019. (Foto: Shutterstock)

BATAM, iNews.id - Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019. Pasalnya aturan yang menurunkan ambang batas barang impor e-commerce dari 75 dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 3 dolar AS dikeluhkan pelaku usaha kota setempat.

"Kami akan surati dan ketemu, habis ini rapat di BP," kata Kepala BP Kawasan Batam, Muhammad Rudi di Batam, Senin.

Dengan aturan itu, maka masyarakat yang berbelanja barang dari Batam dengan nilai di atas 3 dolar AS (sekitar Rp45 ribu) dikenakan pajak. Karena barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan sebagai impor.

Kebijakan itu dikhawatirkan mematikan pedagang online di Batam, karena harga jual final tidak bisa bersaing dengan harga jual produk luar Batam.

Kepala BP Batam menyatakan akan meminta solusi dari Menteri Keuangan (Menkeu) terkait aturan itu. "Kami akan menghadap beliau, karena kami terima PMK, tugas kami melapor kembali, apa solusi dari Menteri, melalui Dirjen," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Penjualan Tembus 270 Miliar Dolar AS secara Global

Bisnis
7 hari lalu

PURI Sambut Kunjungan BP Batam, Tegaskan Komitmen Pengembangan Proyek Strategis

Bisnis
8 hari lalu

Akademisi Ungkap UMKM Kian Kompetitif di Era Digital: Produsen Besar Hadapi Tantangan Baru

Bisnis
8 hari lalu

Dekan FEB Untar Sebut Transformasi Industri Ritel dari Warung ke E-commerce Ubah Perilaku Konsumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal