BP Batam Surati Sri Mulyani soal Penurunan Ambang Batas Barang Impor

Antara
BP Batam menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penerapan Petaruan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019. (Foto: Shutterstock)

Sementara itu, komunitas pelaku usaha dalam jaringan Kota Batam (Batam Online Community/BOC) menolak pemberlakuan PMK tersebut, yang menyebabkan biaya pengiriman barang dari kawasan setempat ke daerah lain di Indonesia jadi meningkat.

"Batam ikut kena imbasnya. Karena barang-barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia dianggap impor," kata Ketua BOC, Saugi Sahab.

Dia khawatir, dengan kebijakan itu, maka masyarakat daerah lain enggan belanja dari Batam, karena harus membayar pajak lagi. Komunitasnya mengusulkan agar pemerintah tidak serta merta menurunkan ambang batas minimal barang impor dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS, karena dinilai terlalu drastis.

"Kami usulkan, paling tidak 50 dolar AS lah. Kalau 3 dolar AS, atau Rp45 ribu, barang apa yang harganya di bawah itu," kata Saugi.

Selain kepada pedagang-pedagang e-commerce, dia mengatakan kebijakan itu akan berdampak pada jasa pengiriman barang yang mulai tumbuh subur di kota itu.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Penjualan Tembus 270 Miliar Dolar AS secara Global

Bisnis
8 hari lalu

PURI Sambut Kunjungan BP Batam, Tegaskan Komitmen Pengembangan Proyek Strategis

Bisnis
10 hari lalu

Akademisi Ungkap UMKM Kian Kompetitif di Era Digital: Produsen Besar Hadapi Tantangan Baru

Bisnis
10 hari lalu

Dekan FEB Untar Sebut Transformasi Industri Ritel dari Warung ke E-commerce Ubah Perilaku Konsumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal